Anda pengguna baru Telkomsel? Jika anda membeli nomor baru, pastikan anda segera melakukan registrasi kartu Telkomsel tersebut.
Kebijakan untuk meregistrasi kartu prabayar anda mulai berlaku sejak tahun 2017 lalu yang disahkan oleh pihak pemerintah.
Dengan melakukan registrasi, setidaknya anda bisa terhindar dari penipuan ataupun penyalahgunaan data yang anda miliki.
Selain itu, ada berbagai kemudahan yang bisa anda dapatkan, seperti transaksi online untuk anda yang sudah melakukan registrasi kartu.
Jika saat anda melakukan registrasi kartu Telkomsel mengalami gangguan atau gagal, anda perlu mengecek ulang persyaratan dan cara registrasi kartu tersebut.
Dengan begitu, anda tidak akan mengalami kesalahan saat melakukan registrasi atau aktivasi kartu Telkomsel yang anda gunakan.
Bagi warga negara Indonesia atau WNI, persyaratan untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel baru yaitu e-KTP dan Kartu Keluarga atau KK.
Sedangkan untuk warga negara asing atau WNA, dokumen yang perlu disiapkan adalah paspor, Kartu Ijin Tinggal Tetap atau KITAP dan Kartu Ijin Tinggal Sementara atau KITAS.
Perlu anda ketahui, bahwa setiap satu NIK hanya bisa melakukan registrasi 3 nomor saja.
Bagaimana cara untuk registrasi kartu Telkomsel tanpa KK? Anda tidak bisa melakukan registrasi kartu prabayar jika anda tidak memiliki KK ataupun KTP.
Namun, jika anda belum memilik NIK, anda tetap bisa registrasi kartu prabayar anda dengan menggunakan salah satu NIK keluarga anda yang ada di KK tersebut.
Cara Aktivasi Kartu Telkomsel
- Langkah pertama, buka aplikasi Pesan anda.
- Kemudian, ketik REGNIK#NomorKK# pada kolom penulisan pesan.
- Setelah itu, kirim ke 4444.
- Jika berhasil, anda akan mendapatkan notifikasi jika kartu tersebut sudah aktif dan bisa digunakan.
Selain melalui pesan, anda juga bisa melakukan registrasi nomor Telkomsel anda di konter tempat anda membeli kartu tersebut dengan persyaratan yang sudah kami jelaskan pada penjelasan sebelumnya.
Setelah melakukan registrasi, data anda akan divalidasi terlebih dahulu oleh pihak provider Telkomsel pusat.
Proses tersebut biasanya memakan waktu 1×24 jam dan jika terjadi gangguan atau error saat proses registrasi, aktivitas nomor tetap bisa dilakukan.
Selain itu, anda tetap bisa melakukan proses registrasi kembali hingga proses registrasi tersebut berhasil.
Untuk anda yang mengalami kesulitan seperti NIK anda tidak ditemukan, anda bisa segera mendatangi kantor Dukcapil.
Anda pengguna baru Telkomsel? Jika anda membeli nomor baru, pastikan anda segera melakukan registrasi kartu Telkomsel tersebut.
Kebijakan untuk meregistrasi kartu prabayar anda mulai berlaku sejak tahun 2017 lalu yang disahkan oleh pihak pemerintah.
Dengan melakukan registrasi, setidaknya anda bisa terhindar dari penipuan ataupun penyalahgunaan data yang anda miliki.
Selain itu, ada berbagai kemudahan yang bisa anda dapatkan, seperti transaksi online untuk anda yang sudah melakukan registrasi kartu.
Jika saat anda melakukan registrasi kartu Telkomsel mengalami gangguan atau gagal, anda perlu mengecek ulang persyaratan dan cara registrasi kartu tersebut.
Dengan begitu, anda tidak akan mengalami kesalahan saat melakukan registrasi atau aktivasi kartu Telkomsel yang anda gunakan.
Bagi warga negara Indonesia atau WNI, persyaratan untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel baru yaitu e-KTP dan Kartu Keluarga atau KK.
Sedangkan untuk warga negara asing atau WNA, dokumen yang perlu disiapkan adalah paspor, Kartu Ijin Tinggal Tetap atau KITAP dan Kartu Ijin Tinggal Sementara atau KITAS.
Perlu anda ketahui, bahwa setiap satu NIK hanya bisa melakukan registrasi 3 nomor saja.
Bagaimana cara untuk registrasi kartu Telkomsel tanpa KK? Anda tidak bisa melakukan registrasi kartu prabayar jika anda tidak memiliki KK ataupun KTP.
Namun, jika anda belum memilik NIK, anda tetap bisa registrasi kartu prabayar anda dengan menggunakan salah satu NIK keluarga anda yang ada di KK tersebut.
Cara Aktivasi Kartu Telkomsel
- Langkah pertama, buka aplikasi Pesan anda.
- Kemudian, ketik REGNIK#NomorKK# pada kolom penulisan pesan.
- Setelah itu, kirim ke 4444.
- Jika berhasil, anda akan mendapatkan notifikasi jika kartu tersebut sudah aktif dan bisa digunakan.
Selain melalui pesan, anda juga bisa melakukan registrasi nomor Telkomsel anda di konter tempat anda membeli kartu tersebut dengan persyaratan yang sudah kami jelaskan pada penjelasan sebelumnya.
Setelah melakukan registrasi, data anda akan divalidasi terlebih dahulu oleh pihak provider Telkomsel pusat.
Proses tersebut biasanya memakan waktu 1×24 jam dan jika terjadi gangguan atau error saat proses registrasi, aktivitas nomor tetap bisa dilakukan.
Selain itu, anda tetap bisa melakukan proses registrasi kembali hingga proses registrasi tersebut berhasil.
Untuk anda yang mengalami kesulitan seperti NIK anda tidak ditemukan, anda bisa segera mendatangi kantor Dukcapil.